Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Penahanan ini terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Ikan Modern di Sibolga untuk Tahun Anggaran 2022, yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Soal dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat terkait spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pohan sebagai mantan wali kota.
Penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Perikanan, serta dua orang yang berperan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Detail Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Sibolga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, menegaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan di lokasi proyek yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis.
Anggaran proyek dilaporkan mencapai sekitar Rp22 miliar. Meskipun pekerjaan diklaim selesai, ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang melibatkan nilai kontrak yang signifikan.
Penyelidikan yang dilakukan menyasar pada berbagai aspek, termasuk indikasi kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Dalam rangka ini, pihak kepolisian juga melibatkan ahli konstruksi untuk mengevaluasi kondisi fisik bangunan.
Pengujian dan Hasil Pemeriksaan Proyek yang Dipermasalahkan
Untuk mendalami pokok permasalahan, pemeriksaan dilakukan dengan berbagai metode modern. Antara lain, pengujian kualitas beton dan pengambilan sampel dilakukan untuk menentukan kesesuaian antara proyek serta dokumen perencanaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, ditemukan juga kekurangan terkait kuantitas pekerjaan.
Temuan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk menghitung kerugian keuangan yang dialami negara. Melalui perhitungan yang komprehensif, diperkirakan kerugian mencapai Rp5,031 miliar, berdasarkan analisis penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dampak Hukum Terhadap Para Tersangka di Kasus Ini
Keempat tersangka diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku. Kombes Pol. Ikang sebagai Kasubdit Tipikor juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proyek ini.
Pembayaran termin yang diterima oleh sejumlah tersangka menjadi sorotan dalam proses penyidikan. Tersangka Jamaludin Pohan disebut menerima pembayaran yang tidak seharusnya, mengingat statusnya sebagai kepala daerah yang seharusnya mengawasi, bukan mengambil alih proyek.
Proses hukum berlanjut dengan penyerahan barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan. Tahapan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat ini.







