Subscribe to get Updates
  • Login
Upload.co.id
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tech

Saksi Sebut Perusahaan Untung Selama Menjabat di Sidang Banding

wijaya by wijaya
April 29, 2026
in Tech
0
Saksi Sebut Perusahaan Untung Selama Menjabat di Sidang Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang memproses banding yang diajukan oleh Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina yang terjadi selama masa jabatannya.

Pada sidang yang berlangsung, lima saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian, dan empat di antaranya hadir. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru, pengadilan tingkat banding memiliki hak untuk memeriksa kembali saksi atau ahli yang relevan dengan perkara tersebut.

Nurul Amalia, Vice President Controller Finance di Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa perusahaan menghasilkan untung miliaran dolar dari penjualan solar non-subsidi semasa Riva menjabat. Pernyataannya menegaskan bahwa laporannya berlandaskan pada profitabilitas setiap produk, bukan hanya sekadar data mentah.

Rincian Kesaksian dan Pengukuran Profitabilitas Secara Akurat

Dalam kesaksiannya, Nurul menjelaskan peran dan tugasnya termasuk memonitor Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang harus memenuhi standar akuntansi. Ia menegaskan pentingnya mencatat setiap transaksi keuangan untuk menganalisis profitabilitas secara tepat.

“Di fungsi saya, kami menghitung profitabilitas per produk berdasarkan laporan yang disusun, namun ini tidak berarti kami mengabaikan penghitungan biaya,” ungkap Nurul. Ia berfokus pada angka yang mencerminkan biaya riil dari produk yang dijual kepada customer.

Selama Riva menjabat, berdasarkan laporan yang diaudit, Pertamina Patra Niaga tidak pernah mengalami kerugian. Nurul menguraikan bahwa gross profit yang didapat perusahaan dalam kurun waktu empat tahun menunjukkan tren positif.

Pernyataan Riva Siahaan dan Persoalan Diduga Pelanggaran

Pada kesempatan bertanya, Riva Siahaan mempertanyakan metode analisis profitabilitas yang digunakan. Ia meminta kejelasan apakah analisis tersebut dilaksanakan sesuai sistem akuntansi yang berlaku di perusahaan.

Nurul menjawab bahwa laporan keuangan yang dihasilkan mengikuti standar akuntansi umum di Indonesia. Dengan demikian, pelaporan yang tidak sesuai standar tentu tidak mungkin dilakukan.

Sebanyak tiga saksi tambahan dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan. Mereka semua memiliki peran penting dalam pengelolaan pemasaran dan strategi dalam perusahaan, memberi konteks lebih jauh terhadap kasus yang dihadapi Riva.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Rencana Banding

Pada tingkat pertama, Riva Siahaan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, asetnya dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara dan denda yang lebih besar. Namun, putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut, membuat jaksa mengajukan banding.

Pihak kuasa hukum Riva juga mengajukan memo banding, menyoroti sejumlah aspek dari putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam hal ini, mereka berharap hukum akan memberikan keputusan yang lebih adil pada tingkat banding.

Tags: BandingMenjabatPerusahaanSaksiSebutSelamaSidangUntung
Advertisement Banner
wijaya

wijaya

Recommended

Aditya Zoni Ungkap Ammar Zoni Menangis Karena Ketakutannya di Nusakambangan

Aditya Zoni Ungkap Ammar Zoni Menangis Karena Ketakutannya di Nusakambangan

1 month ago
Peluncuran Xiaomi 17T dan 17T Pro Secara Global: Spesifikasi, Fitur, dan Perkiraan Harga

Peluncuran Xiaomi 17T dan 17T Pro Secara Global: Spesifikasi, Fitur, dan Perkiraan Harga

3 weeks ago

Don't Miss

Blusukan Jokowi ke Lampung Selama Tiga Hari, Jadwal dan Lokasi Kegiatan

Blusukan Jokowi ke Lampung Selama Tiga Hari, Jadwal dan Lokasi Kegiatan

June 16, 2026
Persona 6 Resmi Diumumkan dengan Nuansa Gelap dan Warna Hijau Misterius

Persona 6 Resmi Diumumkan dengan Nuansa Gelap dan Warna Hijau Misterius

June 16, 2026
Kreator Konten Adang Haedaroh Gunakan Nama Panggung Danx Lynxie, Popularitas Meningkat di TikTok

Kreator Konten Adang Haedaroh Gunakan Nama Panggung Danx Lynxie, Popularitas Meningkat di TikTok

June 16, 2026
North West Tampil Perdana di Panggung Solo, Dukungan dari Kim K dan Kanye

North West Tampil Perdana di Panggung Solo, Dukungan dari Kim K dan Kanye

June 16, 2026
Upload.co.id logo

Upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Follow us

Recent News

Blusukan Jokowi ke Lampung Selama Tiga Hari, Jadwal dan Lokasi Kegiatan

Blusukan Jokowi ke Lampung Selama Tiga Hari, Jadwal dan Lokasi Kegiatan

June 16, 2026
Persona 6 Resmi Diumumkan dengan Nuansa Gelap dan Warna Hijau Misterius

Persona 6 Resmi Diumumkan dengan Nuansa Gelap dan Warna Hijau Misterius

June 16, 2026

Categories

  • Entertainment
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Tech

Tags

Akan Anak Android Apa Baru dalam dan dari dengan Dimainkan Dua Film Fitur Game Hadir Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jadwal Jakarta karena Konser Mei oleh ONIC pada Peluncuran Perlu Rekomendasi Resmi Rilis Rumah saat Setelah Siap Sinopsis Tahun Tentang Terbaik Terbaru Tidak untuk yang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In