Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan untuk seluruh kapal mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau yang terletak di Perairan Selat Sunda. Larangan ini diberlakukan selama status gunung berada pada Level III (Siaga), sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aktivitas vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh kapal yang melintas di perairan itu. Semua nakhoda dituntut untuk memantau informasi berkaitan dengan aktivitas vulkanik dan mematuhi semua aturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan.
“Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku,” ungkap Yogie dalam keterangan resminya. Kewaspadaan ini pada dasarnya untuk melindungi jiwa dan keselamatan semua pengguna jasa perairan.
Peningkatan Kewaspadaan bagi Nakhoda Kapal
Demi menjaga keselamatan operasional, nakhoda diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. Informasi tersebut diperoleh dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, serta instansi pemerintahan lainnya yang memiliki kewenangan.
Nakhoda diharapkan dapat merencanakan pelayaran dengan cermat, memperhitungkan kondisi cuaca, serta arah sebaran abu vulkanik yang mungkin muncul akibat aktivitas gunung tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut.
“Apabila ditemukan indikasi bahaya yang mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus segera mengambil tindakan yang diperlukan,” jelas Yogie. Tindakan ini termasuk melaporkan potensi bahaya kepada Vessel Traffic Service (VTS) atau instansi terkait lainnya.
Dampak Larangan Terhadap Layanan Pelayaran
Meskipun larangan mendekati radius yang telah ditentukan, pelayanan penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya tetap berlangsung normal. Ditjen Hubla memastikan bahwa layanan penyeberangan ini beroperasi dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kewaspadaan.
“Sekarang, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan lancar,” tambah Yogie. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berfungsi dengan baik meski ada peringatan mengenai potensi bahaya.
Kepala KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni melakukan koordinasi dan pemantauan rutin mengenai kondisi pelayaran di kawasan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran pelayaran di Perairan Selat Sunda, serta memberikan rasa aman kepada semua pengguna jasa.
Bentuk Koordinasi dan Tindak Lanjut dari Instansi Terkait
Koordinasi antara berbagai instansi merupakan hal yang sangat penting dalam situasi darurat seperti ini. Pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan setiap kapal yang melintas di area rawan tersebut. Ini menjadi komitmen dari Ditjen Hubla dan semua pihak terkait.
Setiap setengah jam, laporan mengenai kondisi Gunung Anak Krakatau dapat dipantau dan diakses oleh nakhoda. Mereka pun diharapkan bisa bertindak responsif terhadap perubahan kondisi yang ada di lapangan, agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Edukasi kepada nakhoda dan pengelola kapal terkait potensi bahaya ini perlu terus dilakukan,” kata Yogie. Dengan peningkatan kesadaran dan pengetahuan, diharapkan para nakhoda dapat lebih siap menghadapi situasi yang mungkin timbul.







