Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang sebelum 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah audiensi yang berlangsung seiring dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan beberapa organisasi lainnya di depan Gedung DPR.
Pertemuan tersebut melibatkan beberapa pimpinan DPR dan perwakilan dari AMPB, bertujuan untuk membahas urgensi pengesahan RUU ini yang dianggap krusial dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset hasil kejahatan. Audiensi ini berlangsung di tengah Rapat Paripurna, mencerminkan keseriusan Pimpinan DPR dalam menanggapi tuntutan masyarakat.
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka menyatakan bahwa waktu yang ditetapkan untuk penandatanganan RUU Perampasan Aset adalah deadline yang jelas dan akan diusahakan untuk dilaksanakan secepatnya.
Komitmen DPR dalam Penanganan Korupsi dan Aset Kembali
Dalam pernyataan tersebut, Dasco mengungkapkan bahwa hasil Rapat Paripurna telah disepakati untuk menjadikan tenggat waktu 15 Desember 2026 sebagai target akhir untuk pengesahan UU Perampasan Aset. Dalam konteks ini, Pimpinan DPR menegaskan komitmennya untuk mempertanggungjawabkan jika pengesahan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah nyata, pimpinan DPR pun menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan mereka untuk mundur dari jabatan jika kesepakatan tidak dapat direalisasikan. Hal ini mencerminkan seberapa serius DPR berkomitmen terhadap pengesahan RUU ini demi kepentingan publik.
Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati, menyatakan apresiasi atas kesediaan DPR untuk memasukkan RUU ini ke dalam agenda prioritas. Ia menekankan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam mencegah kejahatan korupsi yang menggerogoti negeri ini.
Desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi RUU Perampasan Aset
Koalisi masyarakat sipil dengan tegas meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Perampasan Aset agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengesahan. Koalisi ini mencakup berbagai organisasi seperti Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia.
Dalam rapat tersebut, koalisi sipil mengidentifikasi tiga poin substansi penting yang perlu diperhatikan dalam draf yang beredar. Pertama, terdapat dugaan penghapusan norma tentang peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) dari draf yang diajukan DPR.
Norma ini, yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) versi pemerintah tahun 2023, memuat ketentuan tentang perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, sebuah regulasi yang dianggap penting untuk menyasar kekayaan para pejabat publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kekhawatiran terkait Ruang Lingkup Perampasan Aset dalam Draf DPR
Pontensi penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan alias Non-conviction based (NCB) menjadi perhatian serius bagi koalisi. Dalam draf DPR, NCB hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal atau melarikan diri, yang dinilai mempersempit aplikasi dari mekanisme ini.
Persoalan lain yang juga diangkat adalah kejelasan tentang objek aset yang bisa dirampas. Draf DPR mengaitkan semua objek aset dengan pelaku tindak pidana, sehingga mengakibatkan NCB hanya dapat digunakan pada pelanggaran tertentu, menyisakan kemungkinan beberapa aset lolos dari sanksi.
Dalam draf pemerintah, Pasal 5 menyatakan dengan jelas bahwa barang yang hasil kejahatannya tidak diketahui pemiliknya tetap dapat diambil. Kejelasan ini dianggap penting untuk mencegah aset yang selama ini terlupakan dari proses keadilan.
Keberlanjutan Pengelolaan Aset Korupsi Menjadi Tantangan
Keberlanjutan pengelolaan aset korupsi menjadi isu penting yang juga diangkat dalam draf ini. Koalisi menemukan bahwa draf DPR justru mengaburkan kejelasan tugas pengelola aset, ketika draf pemerintah menyatakan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan aset korupsi.
Di dalam draf versi pemerintah, terdapat ketentuan jelas mengenai tanggung jawab, sistem informasi aset, dan mekanisme pelaporan yang mendukung transparansi. Namun, dalam draf DPR, rincian ini tampak tidak teratur dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan aset.
Dengan menyisihkan hal-hal penting terkait pengelolaan, koalisi menekankan bahwa kejelasan penanganan aset sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan yang lebih besar di kemudian hari.







