Subscribe to get Updates
  • Login
Upload.co.id
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tech

Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran Bernuansa SARA

wijaya by wijaya
May 26, 2026
in Tech
0
Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran Bernuansa SARA

Pernyataan yang kontroversial dari seorang pegawai media sosial bernama Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda, telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan. Ini berawal dari laporan resmi yang diajukan kepada Bareskrim Polri, terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA yang dinilai menjurus ke arah intoleransi.

Organisasi masyarakat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mengajukan laporan ini, merasa bahwa ucapan Abu Janda telah menyakiti hati masyarakat Sumatera Barat, khususnya kalangan Minangkabau. Ini menjadi perhatian serius karena pernyataan yang muncul dapat memperburuk hubungan antar suku dan mengganggu keharmonisan masyarakat.

Pernyataan Abu Janda dianggap merendahkan, dengan sebutan bahwa masyarakat tertentu di wilayah Jawa Barat dan Sumatera Barat tergolong ‘barbar.’ Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, istilah tersebut memiliki konotasi negatif yang merugikan reputasi masyarakat Minangkabau.

Kontroversi Pernyataan Abu Janda yang Memicu Keresahan

Pernyataan yang dipersoalkan mencakup klaim bahwa masyarakat di daerah Sumatera Barat dan Jawa Barat adalah kaum yang tidak toleran, bahkan disebut sebagai ‘barbar.’ Menurut Defrizal, ucapan ini tidak hanya ofensif tetapi juga menggambarkan masyarakat Minangkabau dalam cahaya yang sangat negatif.

Defrizal menegaskan arti dari kata ‘barbar’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang berarti tidak beradab dan kejam. Ini jelas menunjukkan bahwa Abu Janda tidak hanya menyudutkan, tetapi juga menghasut ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, Defrizal menyatakan bahwa tujuan dari laporan ini bukanlah untuk menimbulkan ketegangan, melainkan untuk meminta keadilan dan agar permasalahan ini ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional terhadap kasus ini.

Pasal Hukum yang Dilanggar dan Respons Masyarakat

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Ini adalah hal yang sangat serius dan harus ditangani dengan hati-hati.

Masyarakat Sumatera Barat khususnya merasa perlu untuk bersatu dalam menghadapi persoalan ini. Defrizal menyebutkan bahwa tindakan proaktif dalam mengadukan pernyataan tersebut adalah langkah yang menyatukan komunitas, demi menjaga keharmonisan antar suku dan agama.

Tindakan pelaporan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak tinggal diam terhadap ucapan yang bisa memicu konflik dan ketidakpuasan. Ini adalah waktu yang tepat bagi semua pihak untuk mendukung satu sama lain demi kerukunan.

Pentingnya Toleransi di Tengah Keberagaman Budaya

Masyarakat Indonesia dikenal dengan keragaman budayanya yang melimpah, membuat toleransi menjadi nilai yang mesti dijunjung tinggi. Defrizal menekankan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki sejarah panjang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kerukunan antar etnis.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk menyampaikan suara mereka ketika ada yang mengganggu kedamaian. Penghargaan terhadap perbedaan harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keharmonisan antar suku dan agama merupakan kunci untuk menciptakan stabilitas sosial.

Setelah berita ini menyebar, masyarakat mulai lebih sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai tersebut. Mereka mendorong aktifnya diskusi dan pendidikan tentang toleransi dan keberagaman yang ada di Indonesia.

Tags: AbuBernuansaDilaporkanJandakarenaMinangkabauOrmasSARAUjaran
Advertisement Banner
wijaya

wijaya

Recommended

Pameran Karya Tekstil Seniman Wanita dalam Rangka Hari Kartini Didukung Irene Umar dan Veronika Tan

Pameran Karya Tekstil Seniman Wanita dalam Rangka Hari Kartini Didukung Irene Umar dan Veronika Tan

1 month ago
RPG Klasik dengan Sentuhan HD-2D Hadir pada 22 Oktober

RPG Klasik dengan Sentuhan HD-2D Hadir pada 22 Oktober

3 days ago

Don't Miss

Kunjungan Presiden Jerman, Beberapa Jalan di DKI Ditutup Secara Situasional

Kunjungan Presiden Jerman, Beberapa Jalan di DKI Ditutup Secara Situasional

June 15, 2026
Juara MPL ID S17 Bigetron Kalahkan Onic di Final

Juara MPL ID S17 Bigetron Kalahkan Onic di Final

June 15, 2026
Merayakan 25 Tahun Xbox dengan Desain Ikonik

Merayakan 25 Tahun Xbox dengan Desain Ikonik

June 15, 2026
Belajar Menjahit Bersama Shareefa Daanish dan Joshua Khubani di Balik Layar

Belajar Menjahit Bersama Shareefa Daanish dan Joshua Khubani di Balik Layar

June 15, 2026
Upload.co.id logo

Upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Follow us

Recent News

Kunjungan Presiden Jerman, Beberapa Jalan di DKI Ditutup Secara Situasional

Kunjungan Presiden Jerman, Beberapa Jalan di DKI Ditutup Secara Situasional

June 15, 2026
Juara MPL ID S17 Bigetron Kalahkan Onic di Final

Juara MPL ID S17 Bigetron Kalahkan Onic di Final

June 15, 2026

Categories

  • Entertainment
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Tech

Tags

Akan Anak Anda Android Apa Baru dalam dan dari dengan Dimainkan Dua Film Fitur Game Hadir Harga Indonesia Ini Jadi Jadwal Jakarta karena Konser Mei oleh ONIC pada Peluncuran Perlu Rekomendasi Resmi Rilis Rumah saat Setelah Siap Sinopsis Tahun Tentang Terbaik Terbaru Tidak untuk yang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In