Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang memproses banding yang diajukan oleh Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina yang terjadi selama masa jabatannya.
Pada sidang yang berlangsung, lima saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian, dan empat di antaranya hadir. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru, pengadilan tingkat banding memiliki hak untuk memeriksa kembali saksi atau ahli yang relevan dengan perkara tersebut.
Nurul Amalia, Vice President Controller Finance di Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa perusahaan menghasilkan untung miliaran dolar dari penjualan solar non-subsidi semasa Riva menjabat. Pernyataannya menegaskan bahwa laporannya berlandaskan pada profitabilitas setiap produk, bukan hanya sekadar data mentah.
Rincian Kesaksian dan Pengukuran Profitabilitas Secara Akurat
Dalam kesaksiannya, Nurul menjelaskan peran dan tugasnya termasuk memonitor Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang harus memenuhi standar akuntansi. Ia menegaskan pentingnya mencatat setiap transaksi keuangan untuk menganalisis profitabilitas secara tepat.
“Di fungsi saya, kami menghitung profitabilitas per produk berdasarkan laporan yang disusun, namun ini tidak berarti kami mengabaikan penghitungan biaya,” ungkap Nurul. Ia berfokus pada angka yang mencerminkan biaya riil dari produk yang dijual kepada customer.
Selama Riva menjabat, berdasarkan laporan yang diaudit, Pertamina Patra Niaga tidak pernah mengalami kerugian. Nurul menguraikan bahwa gross profit yang didapat perusahaan dalam kurun waktu empat tahun menunjukkan tren positif.
Pernyataan Riva Siahaan dan Persoalan Diduga Pelanggaran
Pada kesempatan bertanya, Riva Siahaan mempertanyakan metode analisis profitabilitas yang digunakan. Ia meminta kejelasan apakah analisis tersebut dilaksanakan sesuai sistem akuntansi yang berlaku di perusahaan.
Nurul menjawab bahwa laporan keuangan yang dihasilkan mengikuti standar akuntansi umum di Indonesia. Dengan demikian, pelaporan yang tidak sesuai standar tentu tidak mungkin dilakukan.
Sebanyak tiga saksi tambahan dihadirkan oleh jaksa untuk memberikan keterangan. Mereka semua memiliki peran penting dalam pengelolaan pemasaran dan strategi dalam perusahaan, memberi konteks lebih jauh terhadap kasus yang dihadapi Riva.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Rencana Banding
Pada tingkat pertama, Riva Siahaan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, asetnya dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman lebih berat berupa 14 tahun penjara dan denda yang lebih besar. Namun, putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut, membuat jaksa mengajukan banding.
Pihak kuasa hukum Riva juga mengajukan memo banding, menyoroti sejumlah aspek dari putusan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam hal ini, mereka berharap hukum akan memberikan keputusan yang lebih adil pada tingkat banding.






