Subscribe to get Updates
  • Login
Upload.co.id
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tech

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

wijaya by wijaya
August 28, 2026
in Tech
0
Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merasa bingung dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan hakim tersebut sebagai sebuah paradoks dalam tindakan prosedural yang mbingungkan.

Menurut Firman, dalam putusannya, hakim malah mengakui adanya penyimpangan prosedural yang terjadi selama proses hukum. Hal ini membuatnya mempertanyakan konsistensi pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan hasil akhir dari putusan tersebut.

“Sebenarnya hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan prosedural. Hal ini menjadi paradoks prosedural yang sudah jelas terlihat melalui bukti-bukti yang ada. Namun, sepertinya itu dianggap tidak berarti, dan pertimbangan dari ahli juga tidak diperhatikan sama sekali,” ungkap Firman seusai persidangan.

Menelusuri Keputusan Hakim yang Kontroversial

Dalam pandangannya, Firman menekankan bahwa kasus Febrie memiliki isu yang lebih rumit karena permohonan praperadilan tidak hanya berkaitan dengan penetapan tersangka, tetapi juga berbagai langkah paksa yang dilakukan. Ia mencoba menggali lebih dalam dengan melakukan riset terhadap dokumen-dokumen yang terlibat dalam perkara tersebut.

Firman menemukan sejumlah masalah yang berkaitan dengan prosedur dan menyatakan bahwa ketidakcermatan hukum yang terungkap seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum. Pendekatan yang digunakan dinilai terlalu kuno, tidak sejalan dengan perkembangan peraturan yang baru di Indonesia.

“Mengapa masih ada yang menggunakan cara-cara lama untuk menjustifikasi, padahal sudah ada KUHP dan KUHAP baru? Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak,” tambahnya.

Pentingnya Memperhatikan Prinsip Hukum yang Berlaku

Firman juga menyinggung prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yaitu bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah seharusnya tidak digunakan. Dalam konteks ini, ia menyebutkan bahwa perolehan bukti yang tidak sah, seperti ibaratnya “pohon beracun”, akan menghasilkan hasil yang sama sekali tidak dapat diterima dalam sistem hukum.

Ia menyatakan bahwa putusan hakim terkait formalitas dan ketidakcermatan dalam dokumen serta penetapan tersangka berpotensi menimbulkan masalah serius. Dengan demikian, hal ini memberikan dampak negatif pada proses praperadilan secara keseluruhan.

Firman bahkan mengungkapkan bahwa pernyataan Febrie yang mengklaim dirinya mengalami kriminalisasi menjadi semakin kuat dengan adanya putusan ini. Ia menekankan, formalitas yang bermasalah menciptakan keraguan atas keabsahan pensanksian terhadap kliennya.

Tindak Lanjut Tim Kuasa Hukum dan Ruang untuk Uji Akademis

Meski menghadapi putusan yang tidak sesuai harapan, Firman menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap menghormati keputusan hakim tersebut. Mereka akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terkait kasus ini.

Tim hukum merasa masih ada peluang untuk menguji masalah tersebut dari sudut pandang akademis, termasuk melakukan eksaminasi lebih lanjut. Ini bertujuan untuk memastikan apakah bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya masalah serius dalam penanganan perkara Febrie.

“Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu, kami tetap ingin memastikan bahwa segala yang diajukan memiliki alasan yang kuat,” tutup Firman.

Proses Hukum yang Memicu Perdebatan di Antara Para Ahli

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa status tersangka dalam kasus TPPU yang ditetapkan oleh tim sembilan beserta penahanan terhadap Febrie adalah sah secara hukum.

Hakim Edwin mencatat bahwa surat penetapan tersangka yang dikeluarkan telah menyertakan rangkaian perbuatan Febrie sejak tahun 2018 hingga 2026. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan yang diajukan bukanlah ranah praperadilan, melainkan subsistem dari proses hukum yang lebih luas.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk para pengamat hukum, mengenai transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Ini membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana sistem hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Tags: dalamHakimHeranHukumKasusKuasaPraperadilanTolakTPPU
Advertisement Banner
wijaya

wijaya

Recommended

Lebam dan Terjebak di Kamar Mandi

Lebam dan Terjebak di Kamar Mandi

4 months ago
Reuni Joe Taslim dan Yayan Ruhian di Film The Furious: Rindu Jaka vs Mad Dog

Reuni Joe Taslim dan Yayan Ruhian di Film The Furious: Rindu Jaka vs Mad Dog

3 months ago

Don't Miss

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

August 28, 2026
Sinopsis Wings of Dread, Iko Uwais Berperan Sebagai Villain di Film Aksi China

Sinopsis Wings of Dread, Iko Uwais Berperan Sebagai Villain di Film Aksi China

August 28, 2026
Nikita Mirzani Menang Banding, Hakim Batalkan Putusan Ganti Rugi Reza Gladys

Nikita Mirzani Menang Banding, Hakim Batalkan Putusan Ganti Rugi Reza Gladys

August 28, 2026
DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

August 28, 2026
Upload.co.id logo

Upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Follow us

Recent News

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

Kuasa Hukum Heran Hakim Tolak Praperadilan dalam Kasus TPPU

August 28, 2026
Sinopsis Wings of Dread, Iko Uwais Berperan Sebagai Villain di Film Aksi China

Sinopsis Wings of Dread, Iko Uwais Berperan Sebagai Villain di Film Aksi China

August 28, 2026

Categories

  • Entertainment
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Tech

Tags

Akan Anak Baru Bioskop dalam dan dari dengan Dimainkan Drama Film Game Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jadwal Jakarta Juli Juni karena Kasus Kembali Konser Korea oleh pada Polisi Prabowo Rekomendasi Rilis Rumah saat Setelah Siap Sinopsis Tahun Tayang Tentang Terbaik Terbaru Tidak untuk yang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In