Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) di Nusa Tenggara Timur telah diberhentikan sementara karena dugaan pelanggaran kode etik. Meski demikian, mereka masih berhak menerima hak-hak keuangan selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan mengenai hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, saat membacakan putusan Badan Kehormatan DPRD di Kefamenanu. Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Pemberhentian ini berkaitan dengan kasus intimidasi yang melibatkan dokter muda, Eliza Princila Utami Pakaenoni. Insiden tersebut mengakibatkan dokter Icha mengalami masalah kesehatan mental yang serius.
Proses Pemberhentian Anggota DPRD Terkait Pelanggaran Etika
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya setelah Badan Kehormatan DPRD melakukan investigasi. Keputusan ini bukan tanpa alasan, karena sistem hukum dan perundang-undangan yang ada memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Wakil Ketua BKD, Hubertus Kun Bana, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut berlaku dengan ketentuan bahwa mereka tetap mendapatkan hak keuangan mereka. Ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan sambil tetap menghargai hak-hak individu dalam proses hukum.
Insiden ini merupakan bagian dari masalah yang lebih besar yang terjadi di masyarakat dan mengedepankan pentingnya sikap etis dalam menjalankan tugas, terutama bagi mereka yang berkuasa.
Dampak dari Intimidasi terhadap Dokter Icha
Intimidasi yang dialami dokter Icha pada 13 Juni 2026 diduga menjadi penyebab langsung dari situasi tragis yang menimpa dirinya. Beberapa waktu setelah kejadian itu, Icha dilaporkan mengalami depresi berat hingga mengakhiri hidupnya di rumahnya pada 26 Juni 2026.
Keluarga dokter Icha merasa sangat tertekan dengan apa yang terjadi dan meminta keadilan atas nama putri mereka. Kejadian ini memberikan sinyal bahwa intimidasi dan perlakuan tidak etis dalam sektor kesehatan harus dihentikan.
Aksi intimidasi ini tidak hanya berpengaruh kepada individu yang menjadi target, tetapi juga berdampak pada citra lembaga pemerintahan yang seharusnya melindungi profesional kesehatan.
Pelanggaran Kode Etik yang Terungkap
Selama proses pemeriksaan, Badan Kehormatan DPRD menemukan bahwa ketiga anggota tersebut telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Mereka terlibat dalam tindakan intimidasi, yang dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar kode etik DPRD.
Hubertus juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, penting untuk menegakkan kontrol internal di lembaga pemerintahan.
Terlebih lagi, pelanggaran dilakukan terhadap pasal-pasal yang terkait dengan kewajiban menjaga kehormatan dan martabat lembaga, menunjukkan bahwa perlunya reformasi dalam perilaku anggota DPRD.






