Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mengungkapkan adanya potensi pelanggaran serius dalam pelindungan data pribadi (PDP). Dari Oktober 2024 hingga November 2025, tercatat ratusan indikasi ketidakpatuhan yang mencakup insiden keamanan data yang meningkat serta kebutuhan mendesak untuk konsultasi publik terkait tata kelola data di ruang digital.
Data yang dihasilkan oleh Ditjen Wasdig Komdigi menunjukkan bahwa layanan PDP menerima 342 aduan, dengan 41 persen di antaranya berhubungan langsung dengan pelindungan data pribadi. Selain itu, ada 483 permohonan konsultasi, di mana 89 persen di antara permohonan tersebut menyoroti isu-isu seputar PDP.
Kinerja ini mencerminkan perhatian tinggi dari publik dan pelaku industri terhadap isu keamanan data, mengingat pesatnya transformasi digital saat ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tingginya angka konsultasi mencerminkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan data yang baik.
Peningkatan Kesadaran Terhadap Data Pribadi dan Keamanan Digital
Dari laporan yang ada, kondisi ini jelas menunjukkan bahwa masyarakat mulai lebih peduli terhadap perlindungan data pribadi mereka. Hal ini terlihat dari banyaknya aduan yang diterima oleh Ditjen Wasdig Komdigi, yang mencerminkan peningkatan kesadaran akan isu-isu keamanan digital.
Pentingnya literasi digital bagi masyarakat juga menjadi sorotan, karena beberapa aduan yang masuk terkait dengan pelanggaran non-PDP. Alexander mengingatkan bahwa penguatan literasi diperlukan agar masyarakat dapat melapor dengan lebih tepat dan efektif.
Dalam hal pemeriksaan kepatuhan, Komdigi telah memantau sebanyak 350 platform digital yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasil pemantauan menunjukkan terdapat 115 potensi pelanggaran pada website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital yang terpantau.
Indeks Pemantauan Pelanggaran Data Pada Platfrom Digital
Dari temuan di atas, rasio pelanggaran pada platform website mencapai 41 persen, sedangkan aplikasi digital sebesar 34 persen. Data ini menunjukkan bahwa layanan berbasis web lebih rentan terhadap pelanggaran data pribadi dibandingkan dengan aplikasi.
Selain itu, terdapat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website selama periode September hingga November 2025. Alexander menyatakan bahwa situasi ini perlu ditangani segera untuk mencegah adanya lebih banyak pelanggaran ke depannya.
Pengelolaan data pada layanan berbasis website dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan yang memadai. Oleh karena itu, Komdigi mendorong percepatan klarifikasi dan perbaikan teknis guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Langkah Penting dalam Mendorong Kebijakan Perlindungan Data Pribadi
Sebanyak 56 kasus dugaan pelanggaran PDP dilaporkan selama periode pemantauan, dengan lonjakan yang signifikan terlihat pada bulan Juni dan Juli 2025. Sebagian besar laporan tersebut berasal dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melaporkan insiden secara mandiri.
Kenaikan kesadaran dari PSE untuk melaporkan insiden ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kesadaran akan pentingnya pelaporan insiden. Alexander menegaskan bahwa penguatan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan bersamaan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Mengenai kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir tahun 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PDP sudah dalam tahap akhir dan diajukan kepada presiden.
Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian untuk memastikan keselarasan dalam implementasinya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum terkait pelindungan data pribadi di Indonesia.
Ke depan, Komdigi berencana untuk mengubah pendekatan pengawasan data dari responsif menjadi lebih preventif. Hal ini mencakup audit berkala serta pemanfaatan teknologi berbasiskan kecerdasan buatan untuk lebih menyempurnakan proses pengawasan dan kepatuhan.
Komitmen untuk Membangun Ekosistem Digital yang Aman
Dalam konteks yang lebih luas, perlindungan data pribadi merupakan hal esensial untuk membangun kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang ketat dan tata kelola yang jelas adalah kunci untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi.
Seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan digital, Komdigi berkomitmen menjadikan keamanan data pribadi sebagai bagian dari pembangunan ekosistem digital nasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi semua pemangku kepentingan.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan data pribadi mereka sendiri dengan memahami hak-hak dan kewajiban mereka. Edukasi yang berkesinambungan akan mampu membantu meningkatkan kesadaran individu terhadap pentingnya perlindungan data pribadi di era digital ini.




