Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, mengungkapkan bahwa sumber pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berasal dari sumber yang dikategorikan sebagai ‘sumber pasif’. Dia menegaskan bahwa masyarakat di sekitar area tersebut tidak perlu merasa panik, terutama karena pemerintah sudah mengambil langkah-langkah untuk membatasi akses ke wilayah yang terpapar.
Dalam penjelasannya, Laksana menyatakan bahwa akses ke lokasi kontaminasi telah dibatasi, sehingga risiko bagi masyarakat dapat diminimalkan. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman kepada warga sekitar, sekaligus memastikan bahwa paparan radiasi yang ada tidak berbahaya bagi kesehatan mereka.
“Kalau itu kan sudah akses sudah dibatasi di lokasi titik-titik itu, ya. Jadi sebenarnya tidak perlu terlalu panik sih. Karena itu kan hanya paparan dari sumber pasif ya, kalau istilah kami,” ujar Laksana saat diwawancarai di Yogyakarta. Ia menambahkan bahwa pencemaran ini bukan berasal dari sumber radioaktif yang signifikan, melainkan dari barang-barang yang terkontaminasi.
Langkah-Langkah Penanganan yang Telah Dilakukan oleh Pemerintah
Meski masih dalam tahap penyelidikan, Laksana menyebut bahwa BRIN bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri asal-usul pencemaran. Penyelidikan forensik ini bertujuan untuk mendalami lebih dalam mengenai pemicu kontaminasi yang terjadi di kawasan tersebut. Namun, untuk saat ini, dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penelitian yang telah dilakukan.
“Kalau itu kami sudah sepakat untuk semua komunikasinya satu pintu ya. Lewat Pak Menko Pangan [Zulkifli Hasan], jadi bisa tanya langsung Pak Menko Pangan saja,” jelasnya, menekankan pentingnya saluran komunikasi yang jelas dalam situasi semacam ini. Pendekatan ini diharapkan dapat menghindari kebingungan atau informasi yang tidak akurat mengenai situasi yang ada.
Pemerintah juga, menurut Laksana, telah melakukan upaya penanganan yang komprehensif dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak-pihak berwenang lainnya. Langkah-langkah tersebut termasuk pengawasan ketat dan pengembangan standar penanganan yang harus diikuti dalam menangani limbah radioaktif ini.
Kawasan Terkontaminasi dan Penegakan Hukum
Penting untuk dicatat bahwa akses ke Kawasan Industri Modern Cikande kini dijaga ketat. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Brimob dan Bapeten, mengawasi setiap kendaraan yang masuk atau keluar dari area tersebut. Ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lebih lanjut yang terjadi.
Tim khusus yang dibentuk untuk menangani situasi Cesium-137 telah beroperasi di Kecamatan Cikande untuk meneliti lokasi-lokasi kontaminasi. Penelitian ini termasuk upaya untuk mendekontaminasi area yang terpapar. Beberapa titik terkontaminasi telah dipasangi garis polisi untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya ini.
Pemeriksaan intensif juga dilakukan pada seluruh kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayah tersebut. Penggunaan peralatan seperti Radiation Portal Monitoring (RPM) menjadi bagian dari protokol pemeriksaan untuk mendeteksi adanya radiasi. Jika kendaraan terdeteksi terpapar, proses dekontaminasi akan dilakukan sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Temuan Penting yang Perlu Diketahui Masyarakat
Dalam upaya penanganan dan pencegahan pencemaran, tim menemukan sekitar sepuluh titik pencemaran Cesium-137 di wilayah Kawasan Industri Modern Cikande. Masing-masing titik memiliki tingkat kontaminasi yang berbeda-beda. Hingga saat ini, dua lokasi di antara sepuluh titik tersebut telah berhasil didekontaminasi dan dinyatakan aman untuk publik.
Pencemaran tersebut menjadi perhatian nasional setelah terdeteksi melalui pengujian yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sumber kontaminasi ini diketahui berawal dari penolakan produk udang beku Indonesia oleh pihak berwenang di Amerika Serikat, yang menemukan kandungan radiasi pada produk tersebut. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pencemaran.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS pada Agustus 2025 mengungkapkan adanya radiasi pada kontainer udang, yang menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut oleh instansi dalam negeri. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk yang berpotensi terkontaminasi sebelum memasuki pasar internasional.