Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait adanya aplikasi yang diduga melakukan pencurian data dengan modus sebagai debt collector bernama “mata elang” atau yang lebih dikenal sebagai matel. Penemuan ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dua kemungkinan yaitu kerentanan data pribadi masyarakat dan praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Komdigi mengajukan penghapusan terhadap tujuh aplikasi yang terindikasi berkaitan dengan praktik ilegal tersebut. Aplikasi-aplikasi ini beredar di platform Play Store dan berpotensi membahayakan data pengguna.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah ini diambil untuk mencegah lebih jauh penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penanganan kasus ini terdiri dari beberapa tahapan, termasuk verifikasi oleh pihak platform aplikasi.
Langkah Awal dalam Penanganan Aplikasi Pencurian Data
Komdigi menegaskan telah melakukan berbagai tindakan untuk mengawasi konten digital yang bisa melanggar hukum. Mereka juga menjamin akan melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi. Pengajuan permohonan untuk menghapus aplikasi dilakukan dengan dasar sangat kuat, karena ada indikasi pelanggaran serius.
Sabar juga menambahkan bahwa proses penanganan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari berbagai praktik ilegal di dunia digital.
Pihak Komdigi tidak hanya berfokus pada penghapusan aplikasi, tetapi juga melibatkan instansi lain seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian. Kerja sama ini didasarkan pada keinginan bersama untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Upaya Preventif Melawan Penyalagunaan Data
Kementerian juga berusaha untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Mereka meyakini bahwa kesadaran akan pentingnya keamanan siber harus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik penipuan. Edukasi ini juga diharapkan bisa mengurangi risiko kebocoran data.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran adalah dengan menggunakan media sosial dan platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi yang meminta akses data pribadi.
Di samping itu, Kementerian juga sudah memantau berbagai aplikasi yang mungkin tidak memenuhi standar keamanan. Ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan.
Aksi Penegakan Hukum Terkait Aplikasi Debt Collector
Pihak kepolisian telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap beberapa individu yang diduga terlibat dalam aplikasi matel. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas untuk menangkap pelaku yang mungkin memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal lainnya.
Empat orang ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik, dan rincian orang-orang yang ditangkap menunjukkan bahwa tidak semua pelaku beroperasi secara terbuka. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang berpikir untuk melakukan praktik serupa.
Pengumpulan bukti dari para saksi saat ini sedang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan semua bukti yang ada digunakan untuk memperkuat kasus yang dihadapi para pelaku.




