Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa infrastruktur digital tertentu, terutama yang digunakan dalam praktik judi online, sedang dalam sorotan. Temuan ini berdasar pada data yang dikumpulkan selama periode tertentu yang menunjukkan bahwa layanan infrastruktur ini banyak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.
Lebih dari 76 persen situs judi online yang diamati menggunakan layanan tertentu sebagai upaya untuk menyamarkan identitas dan menghindari deteksi. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius bagi pemerintah, yang berkomitmen menjaga ekosistem digital tetap aman dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, tindakan preventif diperlukan untuk mengatasi masalah ini, termasuk pendaftaran layanan yang digunakan dalam sektor digital. Langkah ini dipercaya dapat mempermudah upaya koordinasi dan penanganan konten ilegal yang sering kali sulit dilakukan.
Pentingnya Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan kedaulatan digital di tanah air. Hal ini juga berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan digital.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital menjelaskan bahwa tanpa status PSE yang sah, tantangan dalam penegakan hukum terhadap konten terlarang seperti judi online akan semakin berat. Dengan pendaftaran ini, diharapkan pemerintah bisa lebih efektif dalam mengawasi dan menindak situs-situs ilegal.
Proses pendaftaran harus dilakukan oleh semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Langkah Taktis Dalam Menghadapi Penyalahgunaan Layanan Digital
Kementerian telah melakukan langkah taktis dengan menghubungi penyelenggara layanan yang terlibat. Penjelasan dan klarifikasi terkait praktik yang ditemukan menjadi bagian dari dialog untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab mereka.
Jika penyelenggara mengabaikan permohonan pendaftaran, opsi sanksi administratif akan dipertimbangkan. Hal ini termasuk kemungkinan pemutusan akses bagi layanan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran layanan digital mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan pendekatan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi celah bagi praktik ilegal untuk berkembang.
Regulasi yang Mendukung Pengawasan Digital di Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menjadi landasan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, memberi kewenangan kepada pemerintah dalam memutus akses terhadap konten terlarang. Regulasi ini memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 juga mempertegas aspek penting dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Dengan demikian, setiap penyelenggara sistem elektronik harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui kombinasi regulasi tersebut, keamanan dan kedaulatan digital dapat terjaga. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap bersih dan aman bagi penggunanya.
Kementerian selalu terbuka terhadap bentuk-bentuk kerjasama dengan penyelenggara layanan digital. Namun, kerjasama tersebut harus diimbangi dengan komitmen untuk mematuhi norma dan regulasi yang ada. Menjaga ruang digital sebagai tempat yang aman merupakan tanggung jawab kolektif.




