Nikita Mirzani kembali mengajukan gugatan terhadap Reza Gladys dalam kasus yang menarik perhatian publik. Gugatan ini merupakan langkah terbaru yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2025 dan mencakup berbagai tuduhan serius termasuk pemerasan dan pencucian uang.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL., menunjukkan bahwa permasalahan ini akan segera memasuki jalur hukum. Dalam konflik ini, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki berperan sebagai penggugat, menunjukkan kolaborasi mereka dalam menghadapi Reza Gladys.
Gugatan kali ini mencerminkan situasi hukum yang semakin rumit bagi semua pihak yang terlibat. Dalam hal ini, Galih Rakasiwi berperan sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, mengindikasikan dukungan legal yang kuat bagi penggugat.
Pihak Tergugat dan Detail Gugatan Nikita Mirzani
Dalam dokumen persidangan, mencantumkan nama dr. Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr. Attaubah Mufid, sebagai pihak tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga pihak lain yang dianggap memiliki tanggung jawab.
Kategori gugatan yang diajukan Nikita Mirzani adalah wanprestasi atau ingkar janji. Nilai sengketa yang tertera mencapai Rp10 miliar, menandakan seriusnya tuntutan yang diajukan oleh penggugat.
Permohonan dari Nikita Mirzani menuntut agar majelis hakim mengembalikan dana senilai Rp4 miliar, yang merupakan salah satu inti dari gugatan ini. Dampak keuangan dari kasus ini diperkirakan cukup besar, mengingat adanya tuntutan tambahan yang juga diajukan.
Kerugian dan Tuntutan Ganti Rugi yang Besar
Nikita Mirzani menuntut kompensasi tambahan atas kerugian akibat dugaan wanprestasi. Tuntutan ini mencapai nilai Rp10 miliar dan dihitung dari perjanjian kerja sama terkait produk skincare yang diduga telah dilanggar.
Dokumen gugatan menyebutkan, “Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.” Pernyataan ini menegaskan bahwa ada kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh pihak tergugat.
Tuntutan yang lebih besar juga muncul, dengan Nagita Mirzani meminta ganti rugi hingga Rp100 miliar. Hal ini dianggap perlu sebagai dampak dari tindakan yang disebut menghancurkan kredibilitasnya dalam industri hiburan.
Proses Persidangan dan Arti Penting bagi Penggugat
Sidang perdana gugatan wanprestasi dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025. Agenda sidang ini akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mendengarkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan.
Pentingnya sidang ini tidak hanya terletak pada hasil akhir yang diharapkan, tetapi juga tentang bagaimana proses hukum ini dapat mengubah dinamika hubungan antar pihak. Langkah ini juga akan memberikan kesempatan bagi Nikita untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Mei 2025 dengan total tuntutan senilai Rp100 miliar. Namun, gugatan itu dicabut pada Juli 2025, menunjukkan adanya dinamika yang menarik dalam kasus ini.