Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengungkapkan bahwa perwakilan buruh telah menyampaikan sebelas tuntutan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, sampai saat ini, pimpinan DPR belum memberikan kepastian mengenai apakah tuntutan tersebut akan diterima dan diubah menjadi undang-undang.
Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 29 September, Sunarno menegaskan bahwa DPR RI masih belum dapat memberikan jawaban yang memadai mengenai sebelas isu krusial yang diusulkan. Ia menegaskan betapa pentingnya pengesahan RUU ini bagi kebangkitan hukum ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia.
Sunarno menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pengesahan RUU tersebut direncanakan pada tanggal 6 Oktober mendatang. Ia juga menekankan bahwa jika hingga tanggal itu tuntutan para buruh tidak dipenuhi, mereka akan melanjutkan aksi unjuk rasa sebagai protes lanjutan.
Ketidakpastian dan Harapan Buruh terhadap DPR RI
Sunarno mengungkapkan bahwa ketidakpastian dari DPR RI mengenai tuntutan mereka menciptakan kekhawatiran di kalangan buruh. Menurutnya, perhatian terhadap isu-isu ketenagakerjaan saat ini sangat mendesak dan membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan buruh juga mendiskusikan poin-poin penting dalam RUU yang dianggap tidak memadai. Sunarno menjelaskan bahwa substansi dari RUU ini tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya kontroversial dan dianggap merugikan buruh.
Berbagai tuntutan disampaikan oleh para buruh yang hadir, di antaranya adalah kenaikan batasan sistem kerja kontrak. Sunarno menyebut bahwa sistem kerja kontrak yang ada saat ini banyak dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang berlebihan.
Praktik Magang yang Dikhawatirkan Buruh
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah maraknya praktik kerja magang yang dianggap merugikan. Sunarno mengingatkan bahwa banyak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kemudian terpaksa mengambil pekerjaan magang di berbagai perusahaan swasta, dengan imbalan yang sangat minim.
Ia menegaskan bahwa praktik magang tersebut seharusnya tidak dijadikan solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran. Banyak dari mereka beralih menjadi pekerja magang semata-mata hanya untuk bertahan hidup, meskipun demikian, mereka tetap berada dalam situasi yang rentan.
Sunarno berharap agar DPR RI dan pemerintah dapat memahami realitas yang dihadapi buruh. Para buruh mendatangi gedung DPR dengan penuh harapan akan perubahan yang positif, mendesak agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi.
Tuntutan Buruh dan Respons DPR
Selama unjuk rasa, berlangsung dialog antara perwakilan DPR RI dan buruh yang terlibat. Dalam audiensi yang digelar, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, berusaha menampung aspirasi buruh. Namun, respons dari legislatif masih dianggap kurang memadai oleh para peserta aksi.
Sunarno menyatakan bahwa meskipun ada tanda-tanda komunikasi yang baik, buruh tetap merasa bahwa kebutuhan mendasar mereka belum sepenuhnya ditangani. Para buruh menuntut agar bukti nyata dari perhatian DPR terhadap isu ketenagakerjaan segera diberikan.
Masyarakat sipil pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam mendukung tuntutan buruh ini. Sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) bergabung dalam mendukung gerakan ini, menyuarakan kepentingan buruh agar tidak hanya menjadi isu internal tetapi juga perhatian publik secara lebih luas.
Dampak Jangka Panjang dari RUU yang Diusulkan
Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diloloskan tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh, dampak jangka panjang bisa sangat signifikan. Sunarno mengatakan bahwa hal ini bisa mengarah pada penguatan sistem yang lebih merugikan pekerja dan memperlemah posisi tawar buruh di pasar tenaga kerja.
Para economist dan pakar ketenagakerjaan juga telah mengingatkan pemerintah akan pentingnya perlindungan hak-hak buruh. RUU iniimulunya harus benar-benar mengatasi permasalahan mendasar, bukan sekadar menjadi alat politik untuk mencapai tujuan tertentu.
Sunarno dan para perwakilan buruh terus berkomitmen untuk memantau perkembangan RUU tersebut dan berupaya agar pertemuan-pertemuan selanjutnya dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk masa depan ketenagakerjaan di Indonesia.







