Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, kembali menghadapi gugatan hukum atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.
Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena dianggap bahwa Otto melakukan pembangkangan terhadap hukum secara terbuka. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan keabsahan kepemimpinan di DPN Peradi.
Menurut pengacara tersebut, Otto tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi meski sudah menyandang status sebagai Pejabat Negara. Ia dilantik sebagai Pejabat Negara oleh presiden pada 21 Oktober 2024 dan dianggap melanggar norma hukum yang berlaku.
Menelusuri Dasar Hukum Gugatan Terhadap Otto Hasibuan
Irfan Maulana menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Otto melanggar beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 secara tegas menyebutkan batasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak boleh lebih dari dua periode.
Otto Hasibuan sendiri sudah menjabat selama tiga periode, yaitu dari 2005 hingga 2010, 2010 hingga 2015, dan kembali pada 2020 hingga 2025. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa gugatan ini dianggap sah secara hukum.
Selain itu, ada juga putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif jika ditunjuk sebagai pejabat negara. Ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang bisa terjadi dalam hal kepemimpinan di DPN Peradi.
Pertimbangan Hukum yang Menguatkan Tuntutan Gugatan
Pelanggaran hukum yang disoroti dalam gugatan ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya adalah putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang mungkin saja terjadi.
Dalam konteks ini, Irfan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan undang-undang. Ketiadaan tindakan untuk menegakkan keputusan yang telah ditetapkan berpotensi menciptakan narasi yang menyesatkan untuk tetap mempertahankan kekuasaan.
Gugatan yang dilayangkan meminta agar Majelis Hakim segera mengeluarkan putusan sela untuk menyatakan Otto nonaktif sementara dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Ini sangat penting untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem hukum yang ada.
Implikasi dari Gugatan terhadap Kepemimpinan di DPN Peradi
Sehubungan dengan gugatan ini, dampaknya juga berpotensi jauh lebih luas. Jika pengadilan menyatakan gugatan ini sah, maka akan ada preseden hukum untuk mengatur kepemimpinan di organisasi advokat lainnya. Hal ini akan memberikan efek jera bagi pemimpin organisasi yang melanggar ketentuan hukum yang ada.
Tindakan hukum ini juga bisa mendorong perbaikan dalam struktur organisasi, di mana kepemimpinan dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Ini adalah langkah maju untuk menegakkan integritas dalam profesi hukum.
Menarik untuk dicermati bagaimana proses hukum ini akan berlangsung dan implikasi yang dihadirkan setelahnya. Dunia hukum Indonesia harus mampu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan ketaatan terhadap hukum tanpa diskriminasi.







