Subscribe to get Updates
  • Login
Upload.co.id
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tech

Ketua Peradi Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

wijaya by wijaya
June 18, 2026
in Tech
0
Ketua Peradi Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, kembali menghadapi gugatan hukum atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners.

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena dianggap bahwa Otto melakukan pembangkangan terhadap hukum secara terbuka. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan keabsahan kepemimpinan di DPN Peradi.

Menurut pengacara tersebut, Otto tetap aktif menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi meski sudah menyandang status sebagai Pejabat Negara. Ia dilantik sebagai Pejabat Negara oleh presiden pada 21 Oktober 2024 dan dianggap melanggar norma hukum yang berlaku.

Menelusuri Dasar Hukum Gugatan Terhadap Otto Hasibuan

Irfan Maulana menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Otto melanggar beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 secara tegas menyebutkan batasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak boleh lebih dari dua periode.

Otto Hasibuan sendiri sudah menjabat selama tiga periode, yaitu dari 2005 hingga 2010, 2010 hingga 2015, dan kembali pada 2020 hingga 2025. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa gugatan ini dianggap sah secara hukum.

Selain itu, ada juga putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk nonaktif jika ditunjuk sebagai pejabat negara. Ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang bisa terjadi dalam hal kepemimpinan di DPN Peradi.

Pertimbangan Hukum yang Menguatkan Tuntutan Gugatan

Pelanggaran hukum yang disoroti dalam gugatan ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya adalah putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menekankan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menduduki jabatan pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang mungkin saja terjadi.

Dalam konteks ini, Irfan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan undang-undang. Ketiadaan tindakan untuk menegakkan keputusan yang telah ditetapkan berpotensi menciptakan narasi yang menyesatkan untuk tetap mempertahankan kekuasaan.

Gugatan yang dilayangkan meminta agar Majelis Hakim segera mengeluarkan putusan sela untuk menyatakan Otto nonaktif sementara dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Ini sangat penting untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem hukum yang ada.

Implikasi dari Gugatan terhadap Kepemimpinan di DPN Peradi

Sehubungan dengan gugatan ini, dampaknya juga berpotensi jauh lebih luas. Jika pengadilan menyatakan gugatan ini sah, maka akan ada preseden hukum untuk mengatur kepemimpinan di organisasi advokat lainnya. Hal ini akan memberikan efek jera bagi pemimpin organisasi yang melanggar ketentuan hukum yang ada.

Tindakan hukum ini juga bisa mendorong perbaikan dalam struktur organisasi, di mana kepemimpinan dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Ini adalah langkah maju untuk menegakkan integritas dalam profesi hukum.

Menarik untuk dicermati bagaimana proses hukum ini akan berlangsung dan implikasi yang dihadirkan setelahnya. Dunia hukum Indonesia harus mampu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan ketaatan terhadap hukum tanpa diskriminasi.

Tags: DigugatJakartaKetuaNegeriPengadilanPeradiTimur
Advertisement Banner
wijaya

wijaya

Recommended

Irish Bella Tepis Anggapan Cari Aman Garap Genre Horor dan Curhat Biaya Film Dosa

Irish Bella Tepis Anggapan Cari Aman Garap Genre Horor dan Curhat Biaya Film Dosa

4 months ago
Tiket Konser 3 Hari BIGBANG di Korea Ludes Dalam Hitungan Menit

Tiket Konser 3 Hari BIGBANG di Korea Ludes Dalam Hitungan Menit

3 months ago

Don't Miss

GTA 6 Extended Look Ditonton 31 Juta Kali di Platform Streaming

GTA 6 Bisa Dimainkan Lebih Cepat, Berikut Trik Untuk Para Gamer

September 8, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

September 8, 2026
Rekor Box Office Musim Panas Tertinggi di Hollywood

Rekor Box Office Musim Panas Tertinggi di Hollywood

September 8, 2026
Andrew Andika Sambut Kelahiran Anak Perempuan dan Alasan Pilih Operasi Caesar

Andrew Andika Sambut Kelahiran Anak Perempuan dan Alasan Pilih Operasi Caesar

September 8, 2026
Upload.co.id logo

Upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Follow us

Recent News

GTA 6 Extended Look Ditonton 31 Juta Kali di Platform Streaming

GTA 6 Bisa Dimainkan Lebih Cepat, Berikut Trik Untuk Para Gamer

September 8, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain

September 8, 2026

Categories

  • Entertainment
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Tech

Tags

Akan Anak Baru Bioskop dalam dan dari dengan Dimainkan Drama Film Game GTA Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jadwal Jakarta Juli Juni karena Kasus Konser Korea oleh pada Polisi Prabowo Rekomendasi Rilis Rumah saat Setelah Siap Sinopsis Tahun Tayang Tentang Terbaik Terbaru Tidak untuk yang
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

No Result
View All Result
  • Tech
  • Esports
  • Gaming
  • Lifestyle
  • Entertainment

© 2026 upload.co.id - Berita Game Esport Dan Teknologi Terkini Hari Ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In