Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sedang mendorong implementasi ketentuan hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi warga negara dari dampak negatif jejak digital yang dapat menghambat kehidupan mereka.
Wahyudi Djafar, Tenaga Ahli Kementerian HAM, menjelaskan bahwa kemajuan teknologi membuat informasi pribadi dengan mudah dapat diakses. Hal ini mengakibatkan individu yang pernah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial masih terstigma di masyarakat.
Stigma tersebut bisa menghalangi akses mereka terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan sosial. Informasi lama yang muncul di mesin pencari kerap kali menghambat peluang mereka untuk memulai kembali hidup yang lebih baik.
Pentingnya Hak untuk Dilupakan dalam Era Digital
Konsep hak untuk dilupakan muncul seiring dengan keputusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja. Dia mengajukan permohonan untuk menghapus namanya dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit.
Pengadilan Eropa dalam putusannya menyatakan pentingnya menjaga privasi individu. Keputusan itu menekankan bahwa meskipun informasi adalah publik, hak individu atas nama dan reputasi tetap harus dihormati.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hak untuk dilupakan tidak berkonotasi dengan penghapusan semua informasi dari catatan publik. Ini hanya berarti adanya mekanisme de-listing atau de-indexing yang menghilangkan tautan dari hasil pencarian tanpa menghapus berita itu sendiri.
Proses dan Pendekatan di Indonesia
Wahyudi menggarisbawahi bahwa penerapan prinsip ini harus dilakukan dengan hati-hati. Keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kepentingan publik harus diperhatikan secara cermat.
Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan mana yang lebih mendesak antara kepentingan publik dan hak individu untuk dilupakan. Proses ini perlu melibatkan evaluasi yang mendalam dan transparan.
Selain itu, penerapan hak untuk dilupakan juga diharapkan membawa dampak positif bagi industri teknologi. Perlindungan data pribadi perlu menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi yang beroperasi di Indonesia.
Revisi Undang-Undang HAM dan Tantangan yang Dihadapi
Kementerian HAM saat ini tengah menyusun ulang RUU HAM yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Isu hak digital dan perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam revisi tersebut.
Dalam diskusi publik yang berlangsung, berbagai masukan dari masyarakat diserap untuk memperkaya isi RUU. Keterlibatan publik diharapkan membantu menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berwibawa.
Meski banyak tantangan dalam implementasi prinsip hak untuk dilupakan, keberadaan undang-undang ini merupakan langkah maju. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu privasi dan hak asasi manusia di era digital yang terus berkembang.







